BPJS Kesehatan terus berkomitmen mendorong semua pihak untuk mendukung optimalisasi dan meningkatkan kualitas Program Jaminan Sosial sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta mengantisipasi segala bentuk kecurangan dalam pengelolaan program jaminan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
"Tindak kecurangan bisa dilakukan oleh siapa saja, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya pencegahan, pendeteksian dan penanganan pada setiap pihak yang berpotensi melakukan kecurangan. Selain itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pencegahan kecurangan dalam Program JKN-KIS, bulan Juli lalu, KPK, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah bersinergi dalam hal pembentukan Tim Satgas Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan? ujar Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, saat menerima audiensi Indonesian Corruption Watch (ICW) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Bayu mengapresiasi apa yang dilakukan ICW khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap program JKN-KIS. ICW telah melakukan pengawasan di setiap stakeholder yang terlibat dalam program JKN-KIS membuktikan bahwa memang keberhasilan program JKN-KIS bukan serta merta dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun oleh semua pihak.
"Sebagai informasi ada banyak pihak yang mengawal pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga KPK serta setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Pengawasan berlapis tersebut merupakan salah satu kunci optimalisasi Good Governance di lingkungan BPJS Kesehatan,? tambah Bayu.
Bayu juga mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor ?19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan harus membangun sistem pencegahan kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan. Sebagai wujud dari tanggung jawab membentuk sistem pencegahan kecurangan, BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan yang menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.
Bahkan bentuk keseriusan dalam menangani kecurangan dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja bidang Managemen Utilisasi dan Anti Fraud baik untuk layanan primer maupun layanan rujukan, yang bertugas membangun sistem pencegahan kecurangan JKN-KIS dan sosialisasi pencegahan kecurangan kepada internal dan eksternal.
BPJS Kesehatan ?telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan mengembangkan aplikasi deteksi potensi kecurangan melalui data klaim. BPJS Kesehatan juga mendorong fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan di masing-masing rumah sakit. Hal ini perlu ditekankan mengingat upaya pencegahan kecurangan bukan hanya tugas BPJS Kesehatan, namun juga semua pihak yang terlibat dalam program JKN-KIS.
"Dalam menyelenggarakan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, mitra perbankan, dan stakeholders lainnya. Ke depannya kami berharap, semua pihak dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi program JKN-KIS ini agar bisa terus mengalirkan manfaat kepada yang membutuhkan,? ujar Bayu.
Dalam audiensi, Bayu juga memaparkan bahwa keberadaan program ini sangat menolong masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan dalam upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya. ?Laporan audited akhir tahun 2016 memberikan gambaran bahwa program JKN-KIS sangat dirasakan masyarakat. Ini terlihat dari pemanfataan kartu BPJS Kesehatan di 2016 sebanyak 177,8 juta kunjungan ke fasilitas kesehatan. Angka kunjungan ini terus meningkat dari tahun 2014 sebanyak 92,3 juta, dan tahun 2015 sebanyak 146,7 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman