Kinerja Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Positif di Triwulan III 2017
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai secara umum pertumbuhan industri pembiayaan pada tahun 2017 mengalami peningkatan yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi tahun 2015 dan 2016.
Berdasarkan data OJK bulan September 2017/kuartal III 2017, total aset industri pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 7,73% (yoy) menjadi Rp468,11 triliun. Sekadar gambaran, pada September 2016, total aset industri perusahaan pembiayaan tercatat Rp434,52 triliun, turun 2,19 persen dibandingkan periode sama tahun 2015 yang mencapai Rp444,27 triliun.?
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, piutang pembiayaan per September 2017 mencapai Rp410,84 triliun atau meningkat sebesar 8,63% (yoy) dengan kualitas piutang pembiayaan yang masih terjaga dengan baik.
Tercatat rasio Non Performing Financing Netto perusahaan pembiayaan sebesar 1,16%. Sementara NPF gross berada dikisaran 3,18%, jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 3,38%.
"Sampai dengan triwulan III 2017, Perusahaan Pembiayaan mencatat laba bersih sebesar Rp9,76 triliun atau mengalami pertumbuhan laba sebesar 8,73% (yoy)," ujar Riswinandi dalam sambutannya pada acara Indonesia Multifinance Consumer Choice Award 2017 di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Dijelaskannya, dari aspek pendanaan, industri pembiayaan mencatat outstanding pinjaman sebesar Rp329,02 triliun per September 2017 atau tumbuh 7,80% (yoy) dengan rincian pinjaman dalam negeri sebesar Rp171,76 triliun (52,20%), pinjaman luar negeri sebesar Rp84,42 triliun (25,66%), dan penerbitan obligasi sebesar Rp72,84 triliun (22,14%).
"Sumber pendanaan industri pembiayaan saat ini masih bergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari perbankan, hampir 73% pendanaan perusahaan pembiayaan diperoleh dari pinjaman bank," tuturnya.
Meskipun tumbuh cukup baik, Riswinandi menegaskan, industri pembiayaan harus mampu untuk mengubah pola pikir selama ini yang selalu berfokus pada pembiayaan otomotif. "Saya dapat memahami bahwa kita semua sudah merasa nyaman berada di area comfort zone dengan melakukan bisnis pembiayaan otomotif atau pembiayaan alat berat untuk periode waktu yang cukup lama," kata Riswinandi.
Namun demikian, di sisi lain industri pembiayaan perlu memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik bahwa jenis pembiayaan usaha yang diperkenankan dalam regulasi sangat beragam dan luas yang mancakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Infrastruktur, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna.
"Pemanfaatan inovasi teknologi informasi dan komunikasi di sektor jasa keuangan atau fintech dapat memperluas jangkauan layanan sektor jasa keuangan sehingga diharapkan mendukung akselerasi program inklusi keuangan," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: