Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Wayan Sudirta menjadi salah satu pengacara dalam menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengacara Wayan Sudirta mengatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim pengadilan Tata Usaha Negara.?Selain Sudirta tampak hadir juga advokat Hafzan Taher, Teguh Samudra, Saiful Huda, Ridwan Darmawan, Dinuk, Indri, Ocha, sebagai kuasa hukum Menkumham. Sementara Yusril tidak hadir mendampingi kliennya dalam persidangan kedua tersebut.
"Kami merasa optimistis gugatan akan ditolak oleh hakim, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi objek gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi unsur asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sudirta yang dikenal sebagai pengacara Ahok.
"SK Menkumham tentang pembubaran HTI telah sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ucapnya.
Sudirta lebih lanjut mengatakan "legal standing" pemohon dengan menggunakan subjek hukum sebagai perkumpulan juga sangat lemah karena SK pengesahan badan hukum perkumpulan HTI sudah dibubarkan sejak tanggal 19 Juli 2017 oleh SK Menkumham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: