Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan seluas 2.890,65 hektar kepada masyarakat di Madiun, Tulung Agung dan Tuban, Provinsi Jawa Timur.
"Sekarang ini sudah 35 tahun, tenang (jangka waktu izin). Tugas saudara-saudara sekarang adalah bekerja keras agar lahan-lahan yang sudah diberikan itu bermanfaat mensejahterakan bagi kita semuanya," kata Presiden Jokowi di Madiun pada Senin (6/11/2017).
Menurut Presiden, pemerintah akan mengawasi secara berkala, 6 bulan-1 tahun, pemanfaatan lahan hutan sosial tersebut.
Selain itu, Presiden memberikan kepada LMDH Rizki Abadi, Madiun seluas 297 hektar untuk 185KK dan LMDH Ngimbang Makmur, Tuban 77,25 hektar untuk 147kk.
"Silakan mau ditanami coklat silakan, ada yang disampaikan Pak Gubernur tanam iles-iles. Kalau cocok silakan, itu bagus untuk ekspor tapi harus dirawat," ujar Presiden.
Presiden juga mengingatkan jika masyarakat ada yang mau mengagunkan SK ke bank untuk modal usaha pertanian agar dihitung dengan akurat sehingga dapat mengembalikan angsuran.
Kepala Negara menambahkan luas lahannakan ditambah jika pemanfaatan hutan sosial menghasilkan komoditas yang baik dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Nanti saat kita cek tanah yang sudah diberikan ini produktif dan ditanami, menghasilkan, semakin itu produktif, semakin itu menghasilkan, bapak ibu akan kita siapkan lagi untuk diberikan tambahan lagi. Tapi tadi di depan janjian kalau tidak produktif, ditelantarkan, maka akan dicabut," kata Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: