Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp6 miliar dari tersangka dugaan korupsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jumlah itu sebesar Rp3 miliar dari tersangka LW, Direktur PT Djaja Bima Agung selaku penyedia barang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Sedangkan sisanya Rp3 miliar dari tersangka YW, Direktur PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen/pabrikan dalam pengadaan susuk KB II/Implan tiga tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014. Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu dititipkan di Rekening BRI Kejaksaan Agung RI Nomor: 0193-01-00082230.8.
"Bahwa perhitungan sementara kerugian negara (Tahun Anggaran 2014-2015) diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp111.261.298.154," kata Kapuspenkum.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.?Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty bukan sekadar merugikan keuangan negara namun juga menggagalkan program keluarga berencana.
"Tentunya kita harus tahu bahwa program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan. Bukan sekadar mendatangkan kerugian negara tapi bisa menggagalkan program KB," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat