Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -
Buruh yang tergabung dalam empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI kembali melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate Bandung untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) berdasarkan pasal 44 PP 78/2015.
Ketua SPF Logam Elektronik Metal (LEM) Muhamad Sidarta mengatakan aksi damai ini bertepatan dengan penetapan UMSK 2018. Momentum ini digunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP 78/2015 dan menolak rancangan peraturan gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di jawa barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
Buruh meminta gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati/walikota dikarenakan ada beberapa kabupaten/kota di jawa barat merekomendasikan UMK diatas formula Nasional.
"Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2017).
Sidharta mengungkapkan belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban. Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.?
"Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan mendesak Bapak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat bulan Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018," papar Sidharta
Amanah Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.?
"Oleh karena itu kami semua meminta gubernur dan seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat mampu mengemban amanah undang-undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat jawa barat dan sekitarnya," pungasnya.
Ketua SPF Logam Elektronik Metal (LEM) Muhamad Sidarta mengatakan aksi damai ini bertepatan dengan penetapan UMSK 2018. Momentum ini digunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP 78/2015 dan menolak rancangan peraturan gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di jawa barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
Buruh meminta gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati/walikota dikarenakan ada beberapa kabupaten/kota di jawa barat merekomendasikan UMK diatas formula Nasional.
"Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2017).
Sidharta mengungkapkan belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban. Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.?
"Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan mendesak Bapak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat bulan Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018," papar Sidharta
Amanah Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.?
"Oleh karena itu kami semua meminta gubernur dan seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat mampu mengemban amanah undang-undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat jawa barat dan sekitarnya," pungasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: