Angkasa Pura I melayangkan surat peringatan (SP) ketiga pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport terhadap warga di Temon, Kabupaten Kulon Progo.
"Kami telah melayangkan SP ke-3 sejak 20 November bersamaan penilaian ulang aset sebagian warga terdampak dan pembayaran ganti rugi tanaman bagi penggarap Paku Alam Ground (PAG)," kata Project Secretary Pembangunan NYIA PT AP I Didik Tjatur di Kulon Progo, Sabtu (25/11/2017).
Ia mengatakan bahwa SP itu diberikan langsung kepada warga yang sudah menjalani pelepasan hak atas tanahnya maupun warga yang ganti rugi bidang lahannya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.?Didik mengimbau warga segera mengosongkan lahan tersebut dan hengkang selambatnya 24 November.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan melakukan pengosongan paksa dengan penggusuran jika peringatan itu tak direspons.?Hingga pertengahan November 2017, kata dia, ada 96 bidang tanah yang belum teregister untuk konsinyasi. Itu pun mencakup bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan.
Selain itu, ada 32 bidang tanah warga yang akan pihaknya bayar langsung nanti.?AP I mengharapkan akhir November ini semuanya bisa teregister.?Adapun jumlah bidang tanah teregister untuk konsinyasi di PN Wates sebanyak 299 bidang dengan total luas 195,3 hektare. Jumlah tersebut terdiri atas tanah Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare). Sebanyak 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan, kemudian pemutusan hubungan hukum.
"Kami tidak akan menggusur paksa warga," katanya.
Diakuinya ada beberapa warga yang bidang tanahnya dikonsinyasi menolak menerima surat peringatan tersebut. Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing dan menitipkan surat itu kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada warga bersangkutan.
"Konsinyasi diikuti pelepasan hak (pelepasan hubungan hukum) itu menurutnya memiliki ketetapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap warga bisa mematuhinya dengan bergegas mengosongkan lahan," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: