Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Sesuai mandat Bank Indonesia untuk mengelola stabilitas harga, kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) akan diselaraskan dengan upaya pengendalian inflasi dari sisi suplai. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumut Arief Budi Santoso, Jumat (15/12/2017).
"Di samping terus memperkuat inovasi pada klaster yang telah ada, kami akan melakukan pula penambahan klaster baru serta pengembangan klaster komoditas pangan lainnya untuk wilayah yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan komoditas volatile food sesuai hasil pemetaan masing-masing daerah yang dimuat dalam blueprint TPI/TPID," ujarnya
Untuk meningkatkan kapabilitas UMKM, Bank Indonesia akan menyiapkan kebijakan dan infrastruktur pada berbagai aspek, di antaranya kemudahan berusaha, produksi, pemasaran, dan keuangan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia akan memperkuat program pengembangan wirausaha yang telah dilakukan selama ini.?
"Selain itu kebijakan Bank Indonesia akan selalu dikoordinasikan dan diselaraskan dengan pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Media koordinasi BI dan Pemerintah yang selama ini sudah berjalan baik akan terus diperkuat," ujarnya.
Dilanjutkannya, termasuk dalam bentuk Round Table Policy Dialogue (RTPD), Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat/Daerah dan Bank Indonesia (Rakorpusda), Investor Relation Unit (IRU) baik di tingkat pusat maupun daerah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKPPPK), serta Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI).
"Terkait stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi informasi hasil pengawasan bank-bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik (Domestic Systemically Important-Banks/DSIBs) telah dilaksanakan secara periodik sebagaimana amanat pasal 17 Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan," ujarnya.
Kerjasama Bank Indonesia dengan LPS akan terus diperkuat, termasuk dalam hal pertukaran data dan informasi kepemilikan SBN LPS, menyusul telah disepakatinya Perjanjian Kerjasama Pembelian SBN LPS oleh Bank Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: