Polisi Ringkus Narapidana asal AS yang Tersandung Kasus Narkoba
Kepolisian Indonesia telah menangkap kembali warga A.S. yang melarikan diri pada pekan lalu dari sebuah penjara di pulau Bali, pelarian kedua narapidana asing tahun ini.
Cristian Beasley dari California ditahan kembali pada hari Minggu (18/12/2017), Kapolda Badung Yudith Satria Hananta mengatakan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (18/12/2017).
Beasley adalah tersangka dalam kejahatan yang berkaitan dengan narkotika, namun dirinya belum dijatuhi hukuman saat melarikan diri dari penjara Kerobokan di Bali pekan lalu.
Pria berusia 32 tahun ini diyakini telah memotong-motong batang di langit-langit selnya sebelum membobol dinding perimeter penjara di area yang sedang direnovasi.
Penjara Kerobokan, sekitar 10 km (enam mil) dari pantai wisata utama di daerah Kuta, sering menampung orang asing yang menghadapi tuduhan terkait dengan kasus narkoba.
Perwakilan Beasley tidak bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Pada bulan Juni, seorang warga Australia, seorang warga Bulgaria, warga India dan seorang warga Malaysia membuat terowongan sekitar 12 meter di bawah tembok penjara Kerobokan untuk melarikan diri.
Warga India dan Bulgaria ditangkap segera setelah di negara tetangga Timor Timur, namun Shaun Edward Davidson dari Australia dan Malaysia Tee Kok King masih dalam pengejaran.
Davidson telah mengejek pihak berwenang dengan mengatakan bahwa dia menikmati kehidupan di berbagai belahan dunia, dalam posting yang diklaimnya di Facebook.
Kerobokan telah menempatkan sejumlah narapidana kasus narkoba yang terkenal, termasuk warga Australia Schappelle Corby, yang dijatuhi hukuman 12-1 / 2 tahun untuk penyelundupan ganja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo