Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        12 Pengguna Narkoba Kena Ciduk Polisi

        12 Pengguna Narkoba Kena Ciduk Polisi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Toboali -

        Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap 12 pelaku narkoba selama Januari 2018 untuk memberantas peredaran barang haram di daerah ini.

        "Tujuh kasus narkoba berhasil diungkapkan selama 23 hari dengan jumlah pelaku 12 orang terdiri atas sembilan dewasa dan tiga anak di bawah umur," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto saat mengelar jumpa pers di Toboali, Selasa.

        Ia menjelaskan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, paling banyak terjadi di Kecamatan Toboali, sedangkan sisanya di Kecamatan Payung.

        "Enam kasus di Toboali dan satu kasus di Kecamatan Payung yang melibatkan oknum polisi bertugas di Polda Kepulauan Babel," katanya.

        Menurut dia, peredaran narkoba masuk ke wilayah Bangka Selatan melalui dua jalur yaitu laut dan darat, namun berkat informasi dari masyarakat beberapa kasus berhasil diungkap.

        "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan bersama karena kebanyakan kasus yang berhasil diungkap itu berkat partisipasi dari masyarakat," ujarnya.

        Ia mengatakan untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di jalur laut pihaknya akan mengadakan patroli di dua lokasi.

        "Patroli akan dilakukan di daerah laut Sadai dan Laut Toboali, nanti berlabuh untuk sementara mengunakan pelabuhan milik warga," katanya.

        Bambang menyatakan untuk pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku itu ada dua jenis sesuai dengan status pelaku, sebab ada pelaku yang hanya pengguna dan ada juga penguna sekaligus sebagai pengedar barang haram itu.

        "Pelaku akan dikenakan Pasal Primer 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, namun ada juga pelaku yang dikenakan pasal 197 sub pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: