Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai saat ini perlu mengembalikan fungsi dan peran TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, sehingga pro-kontra pelibatan TNI dalam RUU Terorisme harus dikembalikan pada fungsi dasar institusi tersebut.
"Peran TNI itu penting karena lahir bersama rakyat dan mengabdi untuk masyarakat sehingga kembalikan fungsi TNI pada pertahanan dan keamanan negara," kata Taufik di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Hal itu menanggapi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang berkirim surat kepada DPR RI agar TNI dapat diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menilai TNI memiliki peran penting dalam pemberantasan terorisme, karena institusi tersebut lahir dari masyarakat dan mengabdi untuk rakyat.
Karena itu dia menilai perlu mengembalikan peran TNI dalam fungsi pertahanan dan keamanan, melalui optimalisasi kelembagaan seperti menyejahterakan prajurit, modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) dan manunggalnya TNI dengan masyarakat.
"Makna manunggalnya TNI itu bukan diarahkan seperti pada konsep Dwifungsi ABRI, namun fokus agar TNI menjadi bagi dari rakyat dan masyarakat bisa terayomi," ujarnya.
Dia mengatakan, antara tugas TNI dan Polri tidak bisa digeneralisir sehingga harus dipisahkan, yaitu Polri menjaga keamanan dan ketertiban sedangan TNI menjaga ketahanan dan keamananan negara.
Karena itu Taufik menilai terkai pro-kontra usulan dilibatkannya TNI dalam penanggulangan terorisme, harus merujuk pada UU TNI untuk menentukan skala ancaman aksi terorisme.
"Tugas ketertiban dan keamanan ada di Polri, kualifikasinya seperti apa ada di UU Polri. Lalu terkait ancaman keutuhan NKRI, ada keamanan negara sehingga bagaimana kualifikasinya diserahkan kepada TNI dan Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirim surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari lalu.
Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil