Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fayakhun Kemungkinan Dijerat Pasal TPPU

        Fayakhun Kemungkinan Dijerat Pasal TPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menjerat anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        "Transfer uang untuk menyembunyikan tentu akan kami dalami, kalau tujuanya untuk menyembunyikan harta maka tindak pidana pencucian uang bisa kami terapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

        KPK baru umumkan penetapan Fayakhun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

        Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS saat masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Jumlah itu adalah 1 persen dari total anggaran satellite monitoring dan drone yang diajukan Bakamla senilai Rp1,2 triliun meski yang dicairkan oleh DPR hanya senilai sekitar Rp400 miliar yaitu untuk satellite monitoring.

        "Rasanya kalau dilihat dari modusnya supaya kita tidak bisa melacak uang yang disembunyikan, kalau dilihat unsur itu, terpenuhi TPPU," ujar Alexander.

        KPK juga masih akan mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada pelaku lain yang ikut menerima uang tersebut.

        "Dalam proses penyidikan akan kami gali lagi terkait pihak yang turut membantu. Saat ini, hasil penyelidikan dan fakta persidangan, KPK baru menetapkan FA sebagai pelakunya. Kami gali lagi dari proses penyidikan," kata Alexander.

        Pengembangan juga termasuk keterlibatan korporasi dalam tindak pidana itu, karena pemenang pengadaan satellite monitoring adalah PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah sudah divonis dalam perkara ini.

        Meski begitu, salah satu saksi kunci kasus ini yaitu simpatisan PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsy menghilang, padahal Ali Fahmi adalah penghubung antara DPR dan PT MTI.

        "Memang di dalam fakta persidangan sudah sering disebutkan, yang bersangkutan sudah sering dipanggil dalam proses penyidikan dan persidangan dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Tentunya kalau yang bersangkutan ketika dipanggil untuk proses penyidikan datang dan persidangan datang tentu akan membantu. KPK juga akan mengusahakan untuk mencari keberadaan AF ini," kata Alexander pula.

        Dalam sidang sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, terkuak komunikasi antara Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif dan pegawai PT MTI Adami Okta. Erwin menyalin pembicaraannya dengan Fayakhun melalui whatsapp mengenai permintaan uang terkait pembahasan anggaran satellite monitoring dan drone di Bakamla total mencapai Rp1,2 triliun.

        Fayakhun lalu meminta imbalan 1 persen dari jumlah itu, yaitu Rp12 miliar yang dikonversi ke dolar AS yaitu 927 ribu dolar AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: