Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS mengatakan kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum. Ia menjelaskan penanganan tersebut khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
?Tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35.000 MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai. Untuk itu, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad menyampaikan bahwa kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir atau Distribusi.
"Banyak sekali tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, misal perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, dan akhirnya? kian lama menjadi kasus hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T. Spontana menyatakan siap untuk saling bahu-membahu menyelesaikan proyek PLN.?
?Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan.? Kami harap, antara PLN dan Kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada?, imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil