Kementerian Perdagangan bersinergi dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer yang berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari China. Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengungkapkan para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk melakukan impor produk hortikultura. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.
"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai,"?ujar Veri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Selanjutnya, imbuh Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana. Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," tandas Veri.
Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina, juga kembali menekankan bahwa Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggar.
"Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu