Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, imbauan penundaan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari rapat koordinasi.
"Saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri untuk membicarakan bagaimana kita menyusun satu perencanaan yang kuat, yang baik, untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilu legislatif dan eksekutif," jelas Wiranto ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
"Bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan, sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Menko Polhukam mengatakan, hal yang dipertimbangkan adalah masalah teknis pengubahan surat suara yang tercetak berisi gambar pasangan calon yang ditahan KPK karena korupsi akan rentan menimbulkan kerisauan teknis.
Selain itu, rapat juga mempertimbangkan kegaduhan politis yang rentan terjadi jika KPK menangkap salah satu pasang calon yang menjadi tersangka korupsi.
"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," jelas Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: