Pemerintah daerah (Pemda) diminta memberikan dukungan terhadap program-program strategis nasional.? Satu di antaranya memberikan dukungan terhadap program Satu Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, guna mendukung program tersebut, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ditujukan untuk menyederhanakan perizinan.?
"Saya menyadari betul kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di daerah. Saya mendorong teman-teman di daerah supaya memiliki kebijakan yang lebih semangat di dalam memberikan kemudahan dalam perizinan," kata dia saat menghadiri Indonesia Property Award 2018 yang diselenggarakan oleh majalah Warta Ekonomi, Kamis (5/4/2018).
Dadang mencontohkan, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di beberapa kota sudah cepat. Misalnya Kota Pontianak yang dapat mengurus IMB hanya 5,8 jam dengan syarat-syarat sudah dipenuhi.
"Di daerah lain masih ada (urus IMB) sampai satu tahun. Sampai saya usut apa yang terjadi. Ternyata, belum semua kompak sampai di daerah," ujarnya.
Dalam program Satu Juta Rumah, kata Dadang, kemampuan pemerintah hanya sekitar 20% untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara 30% rumah bersubsidi dibangun oleh pengembang dengan skema pembiayaan perumahan. Adapun 50% sisanya banyak juga dibangun pengembang dan masyarakat sendiri secara swadaya.
"Jadi, sedikit sekali kapasitas pemerintah di dalam menyediakan perumahan dalam konteks program sejuta rumah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah