Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Perwira Mangkir saat Diperiksa KPK, Apa Alasannya?

        Empat Perwira Mangkir saat Diperiksa KPK, Apa Alasannya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Empat perwira TNI Angkatan Udara tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017.

        "Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terhadap empat perwira TNI AU di kantor POM TNI Cilangkap. Empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5/2018).

        Febri pun menyatakan bahwa KPK masih merencanakan agenda pemeriksaan saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, dalam proses penyidikan KPK terus melakukan koordinasi dengan POM TNI untuk penanganan perkara.

        Saat ini, kata Febri, dibahas perkembangan penyelesaian audit keuangan negara yang belum diterima baik oleh penyidik KPK ataupun POM TNI dari BPK.

        "Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," tuturnya.

        Pihaknya juga berharap komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus tersebut.

        "Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017, penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI, dan BPK," ungkap Febri.

        Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh di gedung KPK, Jakarta pada 3 Januari 2018 lalu.

        Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari unsur swasta. Kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: