Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wiranto Minta Putusan HTI Jangan Dipolitisasi

        Wiranto Minta Putusan HTI Jangan Dipolitisasi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak dipolitisasi.

        "Keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini," ujar Wiranto dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

        Ia juga meminta agar masyarakat tidak mempermasalahkan putusan pengadilan itu hingga membuatnya menjadi polemik.

        "Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," kata Menko Polhukam.

        Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa proses peradilan yang telah ditempuh, baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah menjadi ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. Namun, upaya tersebut untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI, kata Wiranto.

        "Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat," ungkap dia.

        Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI, Menko Polhukam menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya. Menurut dia, putusan lembaga hukum Indonesia itu secara tidak langsung ikut menjaga keutuhan dan eksistensi negara, serta kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

        Gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).

        Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: