Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan menerbitkan sebanyak 750 kartu nelayan untuk memberikan kemudahan nelayan dalam mendapatkan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi kebutuhan melaut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Biak, Effendi Igrissa, menuturkan, manfaat kepemilikan kartu nelayan sebagai identitas dan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warga yang kehidupannya bergantung dengan hasil laut, serta dapat digunakan untuk bergabung dalam KUBE (kelompok usaha bersama) hingga mendapatkan perlindungan asuransi jiwa.
"Kepemilikan kartu nelayan dapat menjadi instrumen bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementrian/lembaga pemerintah untuk memberikan pembinaan bantuan penguatan usaha kepada kelompok nelayan supaya lebih tepat sasaran," kata Effendi dihubungi di Biak, Senin (18/6/2018).
Selama ini, pemerintah melalui dinas perikanan, lanjutnya, masih kesulitan dalam menentukan kategori nelayan miskin sehingga perlu melakukan validasi status keanggotaan dengan penerbitan kartu nelayan.
Ia mengatakan, syarat untuk mendapat kartu nelayan harus memiliki tiga persyaratan khusus, yakni mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP); direkomendasikan dari tempat tinggal lingkungan yaitu dari RT dan RW atau kepala desa; serta dikenal kepala dinas kabupaten/kota selaku pembina teknis perikanan tangkap.
Effendi mengatakan nelayan di Kabupaten Biak Numfor hingga 2018 masih didominasi nelayan tangkap yang setiap hari mencari ikan di laut.
Sedangkan nelayan budidaya perikanan di Biak, lanjutnya, masih sangat sedikit sehingga perlu didorong perlindungan dari program pemerintah.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Biak Numfor telah menerbitkan sebanyak 2.000 kartu rumah tangga nelayan tersebar di 19 distrik dan 257 kampung serta delapan kelurahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: