Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Harus Tetap Jadi Lembaga Khusus

        KPK Harus Tetap Jadi Lembaga Khusus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjadi lembaga khusus terkait akan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

        "Kalau saya menyampaikan RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," kata Mahfud seusai menghadiri acara "Silaturahmi Bersama Insan KPK dan Alumni" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (25/6/2018).

        Mahfud menyatakan bahwa memang Indonesia harus mempunyai satu hukum pidana yang terkodifikasi.

        "Kan ambisinya itu kita harus punya satu hukum pidana yang terkodifikasi, terkodifikasi dalam artian terbukukan dalam satu kitab. Nah itu teorinya memang bagus sehingga semua tindak pidana itu masuk," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

        Namun, kata Mahfud, dalam praktiknya tidak bisa dilakukan dikarenakan kebutuhan hukum yang selalu berkembang.

        "Tetapi dalam praktik dimana-mana tidak bisa, karena apa? Kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya yang harus selalu direspons sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," kata Mahfud.

        Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu perlu diberi wewenang khusus.

        Dia mengatakan, perlu diberi wewenang khusus dan itu bagian dari politik hukum nasional.

        "Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak tetapi tetap harus ada hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan `treatment` khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu. Itu aspirasi yang saya sampaikan dan mungkin ada kesamaan dengan KPK," ujarnya.

        Iapun mengharapkan keberadaan KPK harus tetap ada karena efektif melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

        "Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi. Yang penting kalau ada kritik-kritik jadikan perbaikan ke depan tetapi lembaga ini ternyata terbukti sangat efektif melaksanakan tugasnya di tengah keterbatasannya," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: