Koalisi masyarakat sipil meminta DPR agar tidak menggunakan hak angket untuk pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20/2018 tentang calon legislatif yang mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif.
"Mengimbau DPR RI tidak melanjutkan wacana penggunaan hak angket, karena pengujian dugaan PKPU bertentangan dengan UU bukan dilakukan oleh DPR melainkan MA (Mahkamah Agung)," demikian pernyataan pers bersama koalisi masyarakat sipil diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Rumah Kebangsaan.
Sebelumnya, wacana penggunaan hak angket terhadap PKPU tersebut sempat mengemuka meskipun hingga saat ini belum ada satu pun pihak di parlemen yang mengajukannya.?Aktivis ICW Donal Fariz mengatakan, konferensi pers tersebut untuk mengingatkan KPU agar hati-hati dan waspada dari perlawanan politik dan hukum atas PKPU itu.
"Karena akan ada perlawanan-perlawanan secara politik dan secara hukum yang mungkin akan dilakuakn orang-orang yang tidak puas terhadap keberadaan PKPU ini," katanya.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Bayu Dwi Anggono dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, serangan politik dari parlemen terhadap PKPU lebih berbahaya dibandingkan serangan hukum.?Menurut dia, dengan diundangkannya PKPU tersebut dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka secara formal sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, serangan dari parlemen lebih berbahaya karena dikahwatirkan justru akan merembet ke banyak hal yang akan mengganggu konsentrasi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
"Karena relasi DPR dan KPU ini kan panjang, tidak hanya kasus pencalegan ini, nanti kan ada proses tahapan-tahapan selanjutnya akan melibatkan DPR, terkait perencanaan penganggaran dan sebagainya, tentu kalau berujung sampai hak angket akan menyita kerja KPU kemudian kalau sampai RDPU-nya tidak kondusif tentu ini akan menggangu kelancaran terhadap pemilu kita," katanya.
Ia menyampaikan seharusnya partai politik mendukung PKPU tersebut guna mewujudkan janji-janji politik bersih dari korupsi.?Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, koalisi masyarakat sipil juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung KPU.
Koalisi mengingatkan partai politik agar menghormati dan mematuhi PKPU dan semua pihak untuk menyatukan sikap dan visi pemilu yang beritegritas dengan tidak mendukung, menyokong dan mengajukan caleg atau calon pejabat publik lainnya yang cacat secara pidana, etik maupun moral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat