Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugi, dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Betty Halim pemilik PT Millenium Dana Sekuritas yang aktif melakukan perdagangan saham di bursa dalam kesaksiannya Betty mengatakan saham 23,6% di PT Sugi adalah milik Ortus Holding, yang 100% sahamnya dimiliki oleh ESS.?
Namun menurut anggota tim kuasa hukum Edward, Charles, menganggap keterangan yang diberikan Betty tidak benar. Sebab dalam surat terbuka jelas menyatakan saham 23,6% di PT Sugi itu adalah milik Betty sendiri.?
Surat terbuka itu merupakan bukti yang dimiliki untuk pembelaan Edward, namun ditolak oleh Betty dalam sidang sebelumnya. Sementara Helmi tadi tidak mengelak, dia mengakui surat terbuka tersebut.?
"Surat terbuka itu menjadi bukti untuk pembelaan Edward, tapi bukti itu ditolak Betty dalam sidang sebelumnya," ungkap Charles.?
Ketua tim kuasa hukum RSS, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, Edward tidak pernah bertemu dengan Helmi, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina karena saham sudah dijual di pasar modal. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK atas permintaan kejagung untuk menghitung kerugian negara, nama Edward tidak ada sama sekali. Justru yang ada adalah nama Betty dan Helmi.?
"Sedangkan Helmi sudah dipidana dan dinyatakan bersama-sama Betty melakukan tindak pidana bersama," ungkap Yusril.?
Menurut Yusril lagi, Edward telah mengajukan praperadilan dan status tersangkanya telah dicabut. Sebagai kuasa hukum ESS, dia akan melakukan perlawaan terkait praperadilan yang sudah diterima, status tersangkanya gugur.?
?Perkara Pak Edward sudah diputuskan pada pra peradilan Jakarta Selatan, dikabulkan. Diminta supaya perkara ini dihentikan dan dicabut dari register perkara. Tapi kemudian oleh jaksa ngotot dilanjutkan,? jelasnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Yusril, pihaknya akan mengadukan perkara ini ke polisi dan Kejagung, baik jaksa agung sebagai satu kesatuan maupun hakim. Menurutnya, Putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan Jakarta Selatan. Putusan dianggap benar/sah dan berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan yang lain.
?Ini tidak ada putusan yang membatalkan putusan pengadilan Jaksel,? jelasnya.
Terkait keberatan soal pra peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tas Arifin mengatakan hal tersebut bukan ranahnya sekarang, persoalan itu sudah selesai. Sekarang ini adalah pembuktian dari perkara pokok. Sedangkan terkait upaya pelaporan ke Kejagung, dirinya mengatakan bahwa semua yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan.?
?Perkara ini sudah teregister. Pimpinan sudah tahu. Proses ini masih berjalan dengan UU yang berlaku,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: