Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Tak Takut Dilapor KANI ke DKPP

        KPU Tak Takut Dilapor KANI ke DKPP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

        Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan apa yang telah dikerjakan oleh pihaknya telah sesuai dengan proses. Sehingga pihaknya yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Mengenai laporan yang diajukan KANI ke DKPP, ia menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dikatakan pelanggaran kode etik.

        "Kami yakini semua prosesnya sudah benar, jadi tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," katanya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

        Menurutnya, apabila tidak setuju dengan suatu peraturan, maka mengajukan judicial review?terhadap PKPU, bukan mengajukan laporan pelanggaran kode etik. KPU disebutnya kewalahan menghadapi banyaknya laporan yang tidak semestinya diajukan karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. Olehnya itu, ia meminta para pihak yang menerima laporan dengan KPU sebagai pihak terlapor melihat betul layak tidaknya untuk diadukan atau disengketakan di institusi tersebut.

        "Silakan diproses kami tidak akan menghindar, KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan, tetapi kalau tidak ada relevansinya bisa kan ditolak atau dismissal," tegasnya.

        Sekadar diketahui, pengadu Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI), Regginaldo Sultan, sebelumnya telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

        PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat norma baru tidak membolehkan bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai caleg resmi diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Juli 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: