Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jual Saham ke Publik, Super Energy Butuh Dana Bayar Utang

        Jual Saham ke Publik, Super Energy Butuh Dana Bayar Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Super Energy Tbk, perusahaan yang memproduksi pembersih asap yang muncul saat proses pertambangan minyak, membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada penyuplai dan rekanan kerja lain. Perseroan berencana melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) dengan melepas sebanyak-banyaknya 240 juta lembar saham.

        Perseroan bakal melepas sebesar 16,03% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum dan konversi MCB. Dalam aksi tersebut, harga penawaran akan berada pada kisaran Rp150-160. Sehingga perseroan akan meraup dana sekitar Rp36 miliar hingga Rp38,4 miliar.

        Perseroan telah menunjuk PT Jasa Utama Capital Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi efek.

        Presiden Direktur PT Jasa Utama Capital, Deddy Suganda Widjaja mengatakan, calon emiten ini menarik karena menjadi satu-satunya perusahan pengolah gas suar yang akan melantai di bursa.

        "Apalagi Price Earning (PE)?pada 2019 berada pada kisaran 8 hingga 11 kali," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

        Perkiraan itu, jelas Deddy, berdasarkan target pendapatan 2019 sebesar Rp350,5 miliar dan laba bersih Rp33,7 miliar. Sementara pada akhir 2018, Super Energy berharap membukukan pendapatan Rp300 miliar.

        Presiden Direktur PT Super Energy Tbk mengungkapkan bahwa memang dana hasil penjualan saham ke publik akan dialokasikan guna melunasi utang kepada penyuplai dan rekanan kerja lain.

        "Dananya untuk bayar utang, sehingga dapat dikatakan sebagai modal kerja," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

        Perseroan berharap akan melaksanaan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Oktober 2018, setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 26 September 2018. Masa penawaran pada 28 September-1 Oktober 2018 dan masa penjatahan pada 3 Oktober 2018.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: