Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Iqbal yang tiba di Mapolda Metro Jaya mengatakan, belum mau memberikan keterangan detail mengenai pemanggilan tersebut. Namun pemeriksaannya hanya sebagai saksi pada peristiwa 2 Oktober 2018 lalu.
"Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Tentang hasil-hasilnya saya setelah itu konpers lagi," katanya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Tidak hanya itu, Iqbal juga belum mengetahui dalam kapasitas apa dimintai keterangan di kasus hoax penganiayaan Ratna. Bahkan,mengaku belum tahu tersangka dalam kasus itu.
"Saya belum tahu. Saya belum tahu karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi. Nanti setelah saya di dalam, mengetahui peristiwa dan siapa tersangkanya. Sampai hari ini belum tahu siapa tersangka pada peristiwa tanggal 2 Oktober tersebut," jelasnya.
Ia juga belum mau membeberkan mengenai pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet sebelum heboh kabar penganiayaan. Sehingga bakal menjelaskan duduk perkara tersebut seusai pemeriksaannya.
"Saya nanti akan jelaskan setelah tahu persoalannya dulu. Karena kalau saya belum tahu pokok persoalan nanti kemana-mana," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: