Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Nanik Ungkap Hoax Ratna Sarumpaet

        Pengacara Nanik Ungkap Hoax Ratna Sarumpaet Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Nanik S Deyang, Marthadinata, mengungkap sejumlah informasi penting yang disampaikan kliennya kepada penyidik terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Salah satunya, permintaan Ratna untuk menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018 lalu di kediaman Prabowo Subianto.

        Martha mengatakan, konferensi pers itu digelar untuk menyampaikan informasi kepada publik mengenai dugaan penganiayaan yang dialami Ratna. Namun, Ratna sendiri tak mau hadir dalam acara tersebut.

        "Jadi Ratna, konferensi pers tanggal 2 itu harus digarisbawahi adalah atas permintaan Ratna sebetulnya. Jadi gimana mau dibikin konpers? Silakan, bikin aja. Tapi saya (Ratna) nggak mau ikut," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

        Ia menambahkan, kliennya baru tahu Ratna berbohong sehari setelah konferensi pers tersebut. Kemudian Nanik mengkonfirmasi langsung soal kabar bohong penganiayaan ke Ratna.

        "Bukan, bukan orang pertama (yang tahu Ratna bohong). Tapi salah satunya," imbuhnya.

        Selain itu, menurut Martha, kliennya tak mempunyai hubungan dekat dengan Ratna. Komunikasi yang dijalin keduanya hanya lewat telpon.

        "Dia nggak punya hubungan. Nggak pernah berkomunikasi layaknya temen lah. Kenal sebatas tahu tapi tidak kenal," jelasnya.

        Ia melanjutkan, penyidik juga sempat melihat handphone Nanik saat pemeriksaan Senin (15/10/2018). Hal itu dikarenakan penyidik ingin mengetahui riwayat percakapan antara Nanik dengan Ratna.

        "Bu Nanik nggak diperiksa handphone nya sama polisi, tetapi bu Nanik menyerahkan. Bu Nanik menawarkan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: