Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMP Maluku Lampaui Ketentuan Menaker

        UMP Maluku Lampaui Ketentuan Menaker Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Ambon -

        Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2019 melampaui penetapan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri yang menyatakan besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

        Plt Kadis Nakertrans Maluku Meky Lohy yang dikonfirmasi di Ambon, Jumat, mengatakan, UMP Maluku pada 2019 sebesar Rp2.400.664 atau naik 8,3 persen dari 2017 yang hanya Rp2.222.220 per bulan.

        Penetapan UMP 2019 setelah memperhitungkan maupun menyesuaikan inflasi dan perkembangan ekonomi nasional.

        UMP Maluku 2019 yang sebesar Rp2.400.664 per bulan itu telah diresmikan pada 1 November 2018.

        "Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu berdasarkan perhitungan matang pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku," ujar Melky.

        Pihaknya dalam pentahapan UMP 2019 juga menyesuaikan kondisi serta kemampuan perusahaan yang ada di Maluku, pasalnya masih ada perusahaan yang belum mampu memberi upah karyawannya sesuai UMP yang ditetapkan.

        Kenaikan UMP Maluku 2019 , menurut Meky, segera disosialisasikan kepada para pengusaha agar mematuhi keputusan tersebut.

        "Pasti ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai dengan kenaikan UMP 2019, tetapi tetap diperingatkan agar jangan sampai memberatkan dan tutup. Kasihan, akan ada banyak pengangguran nanti," katanya.

        Sosialisasi bakal dilaksanakan antara lain melalui surat pemberitahuan langsung atau melalui pemerintah kabupaten/kota setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: