Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya

        Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sebesar?Rp7,65 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.?Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka dalam kasus suap tersebut.

        "Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/11/2018).

        Febri menambahkan pengembalian uang dan sikap kooperatif tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

        "Meskipun, tentu pengembalian tidak menghapus dapat di pidananya seseorang," ucap Febri.

        Dalam penyidikan kasus itu, salah satu tersangka, yaitu Sopar Siburian (SSN) juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada penyidik KPK.?Sopar pun telah mengembalikan uang total Rp202,5 juta ke penyidik KPK.

        Sampai saat ini, total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.?Sejumlah 12 orang itu ialah Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal, (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Risnawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI), Sonny Firdaus, (SF), Helmiati (HEI), Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).

        Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi?pembahasan APBD?Tahun Anggaran 2012-2014.?KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: