Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalah di MA, KPU Berlindung di Balik Putusan MK?

        Kalah di MA, KPU Berlindung di Balik Putusan MK? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-Undang.

        "Hasil pertemuannya adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap," ujar Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

        Menurut Wahyu pesan tersebut sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.?Pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

        Hal ini menunjukkan bila masih ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka hal itu sama saja dengan melanggar undang-undang.

        "Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam kesempatan yang sama.

        Terkait dengan audiensi tersebut, KPU meminta pertemuan audiensi dengan MK terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Selain dengan MK, KPU juga meminta audiensi dengan Mahkamah Agung.

        "Kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi terkait dengan hal yang sama," tutur Wahyu.

        Kendati demikian, MA belum memberikan respon terhadap permintaan KPU untuk melakukan audiensi tersebut.?Wahyu menjelaskan KPU ingin memiliki perspektif yang lebih utuh terkait dengan putusan pencalonan anggota DPD.

        "Supaya dalam pengambilan keputusan final nanti KPU punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," tukas Wahyu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: