Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        JC Ditolak, Kotjo Dituntut 6 Tahun Penjara

        JC Ditolak, Kotjo Dituntut 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

        "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta, subsiden enam bulan kurungan," tegas tJaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

        Selain itu, JPU KPK tidak menerima permohonan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Kotjo kepada pihak KPK. Jaksa beralasan Kotjo adalah aktor utama di dalam kasus itu.

        Sebelumnya, Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham untuk memperlancar proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Riau senilai Rp4,75 miliar.

        Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.

        Idrus terseret kasus ini karena diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dan Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

        Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan jika Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: