Kuasa pelapor korban kasus dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur, Darso Arief mendorong Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera membuka posko pengaduan mengingat banyaknya jumlah korban di daerah itu.
"Kami meminta Polda DIY untuk membuka posko pengaduan agar kasus investasi ini bisa diawasi dan diaudit sampai selesai," kata Darso Arief saat Jumpa pers di Yogyakarta, Jumat. Menurut Darso, jumlah korban dugaan penipuan investasi di DIY diperkirakan mencapai 200 orang. Sebagian besar korban, menurut dia, rata-rata memutuskan ikut investasi setelah mendapatkan informasi yang disampaikan melalui forum-forum pengajian Yusuf Mansur.
"Mungkin mereka takut melapor," kata dia.
Sementara klien Darso sendiri, Roso Wihono merupakan pegawai swasta yang menjadi korban dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur. Roso merupakan satu-satunya korban di DIY yang melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada Mei 2018.
Menurut Darso, Roso menginvestasikan uang senilai Rp12 juta pada 2012-2013 namun tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dijanjikan oleh Yusuf Mansur.
Selama mengikuti program investasi melalui Koperasi Indonesia Berjamaah yang dikelola Yusuf Mansur, menurut Darso, Roso tidak mendapatkan kabar sama sekali mengenai perkembangan investasi itu.
"Seharusnya pihak Yusuf Mansur menjelaskan apakah investasi itu sedekah atau sumbangan. Dan jika memang tidak dipergunakan, dimohon untuk dikembalikan ke masyarakat," kata dia.
Meski dana investasi dan keuntungan sesuai penghitungan awal telah dikembalikan oleh Yusuf Mansur kepada Roso pada September 2018, Polda DIY tetap melanjutkan kasus itu dan kini telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami berharap korban-korban di wilayah DIY lainnya juga melakukan hal yang sama (lapor) terkait kasus penipuan ini," kata dia.
Sementara itu, pihak Polda DIY belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penyidikan kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: