Istri Sultan Hamengku Buwono X, yang merupakan senator asal DIY, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara dari jabatannya di DPD RI setelah membolos sebanyak 12 kali pada Sidang Paripurna.
GKR Hemas menjelaskan, ketidakhadirannya dalam sidang bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, ia dan beberapa rekannya tidak mengakui kepemimpinannya.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar Hemas di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Menurutnnya, keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hukum. Bahkan ia menilai mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014. Dimana isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ," katanya.
Sebelumnya, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Gede Pasek Suardika, menjelaskan Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna.
"Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," katanya.
Tak hanya Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.
"Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali (tak hadiri sidang paripurna)," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim