Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ditangkap, Ini Kata KPU

        Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ditangkap, Ini Kata KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP).

        Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan soal kemungkinan kasus tersebut masuk ranah pidana pemilu, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi.

        "Kalau memang sudah tertangkap, tentu kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian. Karena sudah menindaklanjuti atau merespons kita dengan sangat cepat," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

        Ia menambahkan, tertangkapnya pelaku mengembalikan fakta bahwa isu surat suara tercoblos adalah hoax. Evi berharap tertangkapnya pelaku juga dapat memberikan efek jera.

        "Kemudian, juga untuk memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang suka membuat hoax ini, apalagi khususnya yang berkaitan dengan hoax pemilu dan ini kan sangat berbahaya bagi kita kalau dibiarkan dan tak ada ditemukan siapa yang bertanggung jawab terhadap hoax ini," jelasnya.

        Ia menengaskan, nantinya jika terkait pidana pemilu juga akan ditangani pihak Bawaslu. "Tentu ini juga bagian daripada tindak lanjutnya nanti di Bawaslu juga kalau soal pidana pemilu. Jadi ini kita tunggu hasilnya dan apa yang sampaikan pada kita," katanya.

        Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. Bagus, yang juga Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto, komunitas relawan yang tak terdaftar di Badan Pemenangan Prabowo-Sandi. Adalah pria yang membuat pesan suara hoax tersebut.

        Setelah menyebarkan rekaman suara dan menyebarkannya di media sosial, Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkapnya pada 7 Januari 2019 di Sragen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: