Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! PKS Harus Bayar Denda Rp30 M ke Fahri Hamzah

        Waduh! PKS Harus Bayar Denda Rp30 M ke Fahri Hamzah Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar denda Rp30 miliar kepada kliennya.

        Bahkan Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut. Salinan putusan MA itu diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari 2019 lalu.

        Mujahid berharap, partai yang kini dipimpin oleh Sohibul Iman segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.

        "Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

        Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: