Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar denda Rp30 miliar kepada kliennya.
Bahkan Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut. Salinan putusan MA itu diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari 2019 lalu.
Mujahid berharap, partai yang kini dipimpin oleh Sohibul Iman segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.
"Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim