Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal OSO, KPU Lebih Ikuti Putusan MK Ketimbang Bawaslu

        Soal OSO, KPU Lebih Ikuti Putusan MK Ketimbang Bawaslu Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

        "Sikap kami sudah diputuskan bahwa kami akan berpegang teguh mematuhi putusan MK," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

        Ia menambahkan, putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan MK, sehingga KPU memilih mengikuti putusan MK.

        "Ini terkait persyaratan pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu hasil pemilu itu sudah hal berbeda," jelasnya.

        Wahyu mengatakan, baru akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan Bawaslu itu besok. KPU memiliki waktu tiga hari untuk merespons putusan Bawaslu tersebut.

        "16 januari 2019, berarti besok adalah batas akhir KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu ini perlu kita sampaikan," imbuhnya.

        Sebelumnya, dalam putusan Bawaslu menyatakan, semua calon anggota DPD, termasuk Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), boleh masuk DCT meski masih memiliki hubungan dengan partai politik. Bawaslu menyebut para caleg DPD baru wajib mundur dari partai politik jika sudah resmi terpilih dalam Pemilu 2019.

        Sementara dalam putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: