Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Napi se-Indonesia Rekam E-KTP, Biar Memilih Presiden?

        Napi se-Indonesia Rekam E-KTP, Biar Memilih Presiden? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para narapidana dan tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia menjadi salah satu perhatian jelang Pemilu 2019. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan perekaman data e-KTP bagi semua napi dan tahanan di Indonesia.

        Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi.

        "Suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,? ujarnya di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

        Dari data yang dipaparkan oleh Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, terdapat sebanyak 245.694 warga binaan se-Indonesia, dari jumlah tersebut hanya 31% atau sekitar 79.763 yang telah terekam dan terdaftar di e-KTP. Sisanya 69% belum terdaftar akibat tidak memiliki NIK atau lupa dengan NIK miliknya. Nantinya, warga binaan yang telah memiliki e-KTP akan terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan).

        ?Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 17-19 April, mudah-mudahan bisa dipercepat sehingga seluruh napi bisa melakukan pemilu pada 17 April serentak,? terangSri Puguh.

        Senada dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, berharap dengan dilaksanakanya perekaman e-KTP bisa mewujudkan target partisipasi pemilih yang diinginkan oleh KPU, yakni 78%. Karena, setiap pemegang e-KTP memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk memilih dalam pemilu.

        ?Tingkat partisipasi penting, karena menggunakan hak memilih adalah hak konstitusional warga negara. Semua yang dewasa, yang memiliki e-KTP dilindungi konstitusi harus memiliki hak memilih. Mudah-mudahan KPU, dengan target 78% bisa terwujud,? jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: