Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Harus Tegur dan Panggil Wali Kota Batam

        Mendagri Harus Tegur dan Panggil Wali Kota Batam Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengklarifikasi dan teguran kepada wali kota Batam terkait surat edaran yang meminta PNS urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad.

        "Mendagri harus memanggil wali kotanya untuk ditegur sekaligus memerintahkan untuk mencabut surat edaran," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

        Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh wali kota Batam tersebut, merupakan bentuk gagal paham. Bagaimana memahami pelaku korupsi dan bukan korban.

        "Saya pikir ini bentuk gagal paham memahami korupsi Pelaku korupsi bukanlah korban. Ia pelaku kejahatan yang tidak layak disawer ramai ramai agar cepat keluar penjara. apalagi dengan dalih jiwa korsa. Jiwa korsa itu digunakan untuk melakukan kebaikan bukan malah membantu membayarkan denda pelaku korupsi," terangnya.

        Diketahui, dalam surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam, H. Jefridin, Pemkot meminta organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

        Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

        Sahir menjelaskan, PNS diminta untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam.

        Dari putusan Mahkamah Agung, Samad dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta. Kasus itu terkait hibah bantuan sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: