Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Tolak Kasasi HTI

        MA Tolak Kasasi HTI Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.

        "Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

        Perkara yang diputus pada hari Kamis (14/2) diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.

        Sebelumnya, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pada bulan Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.

        Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.

        PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI tanpa melalui proses pemilu sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.

        Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: