Upaya pemeritah kota Surabaya hingga saat ini masih terus mendalami terkait draf Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan penambahan titik lokasi bebes asap rokok
Dalam draf rancangan revisi peraturan daerah ini ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok, termasuk ketentuan mengenai tempat larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mangakui, pihaknya masih masih bingung dengan adanya Perda larangan merakok yang kini masih dianggap kurang tepat soal peraturan tersebut.
?Dari pengalaman dibeberapa kota, bahwa membuat perda itu tidak gampang,asal buat saja tetapi dibiarkan. Apakah dengan adanya perda ini hanya memenuhi syarat saja.Beberapa legislatif masih mempertanyakan soal Perda itu. Lah wong yang lama masih belum jelas kok sekarang akan direvisi,? tegas Soeseno di Forum Antara Berdiskusi Menggelar Acara Bertema "Cara Surabaya Mengatur Rokok, Bisa Jadi Rujukan? yang dilaksanakan diakntor Biro Antara Jatim di Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, selama ini penerapan Perda 5/2008 kurang efektif dan penegakan aturannya tidak maksimal. Sanksi bagi perokok yang melanggar peraturan pun, ia melanjutkan, selama ini hanya teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan saja.
Bahkan kata Soeseno, saat ini Perda ini masih terjadi pro-kontra anggota Pansus, Khususnya karena berbagai faktor yang mengancam pada gagalnya rencana penerapan revisi Perda KTR di wilayah Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita, menyatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada selama ini. Apalagi kata dia, Surabaya sudah memiliki 5 titik lokasi bebas asap rokok yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Sementara di draft revisi perda baru bertambah tempat kerja, tempat umum dan tempat lain-lainnya.
Febria menjelaskan, tidak perlu dirinci lagi mana saja yang dimaksud sarana kesehatan atau arena bermain anak-anak. Detail tersebut bisa ditaruh di Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah perda ini disahkan.
?Kalau sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nanti ketika berubah, perdanya harus berubah. Saya sih tetap di perwali. Untuk penjelasan sarana kesehatan terdiri dari apa saja. Ada perwalinya setelah ini. Secara detail di perwali,? ungkapnya.
Baca Juga: Revisi Perda KTR Surabaya Dianggap Ancam Industri Tembakau
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi menyatakan, revisi akan mencakup pengenaan denda administrasi kepada orang yang merokok di tempat terlarang serta pengelola tempat tersebut.
Pengelola tempat umum yang tidak memasang tanda larangan merokok juga bisa kena denda Rp50 juta dan orang yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok bisa kena denda Rp250 ribu menurut draf revisi peraturan daerah.
"Akan dibahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena Perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Nasib Petani Tembakau, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil