Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Bohong Lagi, Nih Buktinya

        Prabowo Bohong Lagi, Nih Buktinya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam sebuah kesempatan Capres Prabowo Subianto menyebutkan, ada harta kekayaan Indonesia di luar negeri (LN) yang jumlahnya hingga Rp11.000 triliun. Hal itu membuat Kementerian Keuangan menepis pernyataan tersebut.

        Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan deklarasi harta kekayaan Indonesia di luar negeri hanya Rp1.036 T, sesuai dengan data dari saat pemerintah melakukan tax amnesty.

        Baca Juga: Prabowo dan Uang Rp11.000 Triliun di Luar Negeri, Hoax Bukan?

        "Dari program tax amnesti diketahui bahwa deklarasi harta di luar negeri oleh para wajib pajak Indonesia adalah sebesar Rp 1.036 T. Dengan repatriasi (pemulangan kembali) harta adalah sebesar Rp147 T," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

        Menurut Nufransa, pemerintah sendiri sudah terus menggenjot repatriasi harta kekayaan di luar negeri. Salah satunya Indonesia telah melaksanakan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesti)- UU No 11/2016 yang dilaksanakan selama periode 9 bulan (sesuai mandat UU) yaitu periode Juli 2016-Maret 2017.

        "Dengan UU tersebut setiap warga negara Indonesia dapat menyampaikan laporan seluruh hartanya yang selama ini tidak/belum dilaporkan, baik yang disimpan di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri dengan memperoleh pengampunan," jelasnya.

        Baca Juga: Kata Prabowo Ada Rp11.000 T Uang WNI di Luar Negeri, Benarkah?

        Selain itu, Npemerintah pun telah memiliki UU pertukaran data pajak secara otomatis antarnegara lewat sistem Automatic Exchange System of Information (AEoI). Sistem ini menurutnya, dapat menyampaikan informasi secara otomatis mengenai keberadaan harta dan aktivitas ekonomi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

        "Saat ini Indonesia juga telah memiliki UU 9/2017 mengenai pertukaran data pajak secara otomatis antar negara (AEOI). Dengan kerjasama secara internasional ini dapat diketahui keberadaan harta wajib pajak Indonesia di negara-negara lain (yuridiksi) di luar Indonesia," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: