Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK 'Bekuk' Rp60 M, Milik Perusahaan Tersangka Suap Proyek Bakamla RI

        KPK 'Bekuk' Rp60 M, Milik Perusahaan Tersangka Suap Proyek Bakamla RI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan duit sebanyak Rp60 miliar yang berada di rekening PT Merial Esa (ME). Dimana perusahaan ini merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pembekuan uang yang jumlahnya Rp60 miliar tersebut, merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A untuk mengurus anggaran di Bakamla.

        "Ini upaya mengejar tersangka yang diberikan pada Fayakhun A mengurus anggaran di Bakamla," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

        Baca Juga: Rp4,37 Miliar Uang Milik Negara Dikembalikan ke KPK

        Ia menambahkan, KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi, diupayakan KPK kembali ke kas negara.

        "Hal ini kami harap juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," jelasnya.

        Baca Juga: KPK Ingatkan Korporasi Akan Prinsip Good Corporate

        Korporasi menurutnya, harus membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

        Sekadar diketahui, PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.

        Baca Juga: Pemuda Papua Tuntut Pimpinan KPK Minta Maaf ke Lukas Enembe

        Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: