Teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Hal itu disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, perkembangan fintech harusnya bisa menghasilkan multipplier effect di Indonesia, mengingat tingkat inklusi keuangan nasional masih rendah, sedangkan jumlah penduduknya besar dengan demografi yang tersebar. Tahun ini, pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan untuk mencapai angka 75%.
?Perkembangan fintech adalah keniscayaan, untuk itu OJK mengarahkannya agar bermanfaat untuk perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas, sekaligus tetap mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat,? pungkas Wimboh saat membuka seminar Fintech Goes To Campus ? Kolaborasi Milennial Dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Sebelas Maret (UNS).
Baca Juga: OJK-UNS Helat Seminar Nasional Fintech Goes to Campus
Berdasarkan hasil riset Bank Dunia, 20% kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan lapangan pekerjaan tambahan hingga 1,7 juta. Di negara berkembang seperti Indonesia, angka itu bahkan dapat bertambah.
Ia berkata, "Ini potensi besar sekali, untuk dipahami, jangan cuma jadi objek, tetapi harus bisa memanfaatkan untuk jadi enterpreneur startup, dan sebagainya. Ruangnya luas sekali, kehidupan sehari-hari, e-commerce, dan lain-lain."
Indonesia juga memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech, yakni jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet yang berjumlah 150 juta.
Baca Juga: Fintech Diramal Tumbuh Pesat Hingga 2022, Capai US$37,238 Miliar
Untuk mendorong manfaat fintech, OJK sudah menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberi fleksibilitas ruang inovasi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip. Kerangka itu disediakan dalam bentuk payung hukum Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan pengaturan per produk, seperti layanan IKD, layanan digital banking, P2P lending, dan equity crowdfunding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh