Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 45.740 Warga DIY Tak Punya Hak Pilih, Reaksi KPU: Hal Biasa

        Ada 45.740 Warga DIY Tak Punya Hak Pilih, Reaksi KPU: Hal Biasa Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat jumlah penduduk per 28 Februari 2019 mencapai 3.631.015 orang, dengan 2.777.614 orang di antaranya wajib melakukan perekaman e-KTP.

        Namun hanya 2.731.874 orang yang namanya tertera di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 Penyempurnaan (DPTHP2P) untuk Pemilu 2019. Artinya ada 45.740 orang yang wajib memiliki e-KTP tapi tak punya hak pilih.

        Baca Juga: KPU Tak Salahkan Poster Jokowi-Ma'ruf Dicopot Caleg Gerindra Ini

        Menanggapi hal tersebut, Ketua?Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan perbedaan data antara warga yang wajib memiliki e-KTP dengan jumlah DPT di Pemilu adalah hal biasa. Sebab, basis data di antara keduanya berbeda.

        "Kalau kami di KPU itu bisa melakukan update data (pemilih) berdasarkan faktual yang ada di lapangan," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (12/3/2019).

        Baca Juga: KPU Pastikan WNA Tak Bisa Nyoblos

        "Misalnya ada orang yang sudah meninggal, itu kan kami langsung coret (namanya dari DPT). Kalau Dukcapil kan enggak mungkin (mencoret namanya di e-KTP) sampai yang bersangkutan punya akta kematian," sambungnya.

        Selain itu, semua penduduk baik sipil maupun anggota TNI-Polri wajib memiliki e-KTP. Merujuk regulasi Pemilu anggota TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk DPT di Pemilu.

        "Kalau kami kan (di DPT) tidak mendata TNI-Polri. Jadi ini masih dugaan kami, itu karena syarat pemilih bukan anggota TNI-Polri. Sementara kalau penduduk kan siapapun baik sipil maupun bukan," jelasnya.

        Baca Juga: Bantah Andi Arief, Jawaban KPU Tegas Banget

        Oleh karena itu, ia menyebut, wajar bila data DPT dengan warga yang wajib memiliki e-KTP berbeda.

        "Ada selisih karena memang prosedur untuk pencoretan data pemilih kami berbeda dengan yang di Disdukcapil," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: