Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis tangkap tangan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019)
Enam orang tersebut, yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU.
"Menurut catatan saya pribadi, ini yang bersangkutan terpilih pada RUPS luar biasa September 2016 yang lalu," ucap Saut.
Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Direktur Krakatau Steel
Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel HTO, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel HES.
Selanjutnya, AMU dan KSU masing-masing dari pihak swasta dan sopir dari Hernanto.
Saut menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander Muskitta ke Wisnu Kincoro di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," tuturnya.
Baca Juga: Terciduk! KPK Jemput Dua Pejabat Krakatau Steel
Secara paralel, kata Saut, tim mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya. KSU diamankan sekitar pukul 23.53 WIB. Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB," kata Saut.
Setelah itu, semua pihak dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan AMU dari unsur swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET alias Yud. Keduanya dari pihak swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar