Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Huzaimah, menegaskan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Huzaimah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019), seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Baca Juga: Golput Haram, Reaksi Fadli Zon Mantap
Selain itu MUI merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.
Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: