Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sesat, Ajakan Wiranto Sesat

        Sesat, Ajakan Wiranto Sesat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai turut merespons pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait ancaman bagi pengajak golongan putih yang dapat dipidana.

        Menurutnya, pernyataan Wiranto tersebut sesat, dan tidak mampu membangun konsep demokrasi. "Menurut saya Wiranto sesat pikir, Wiranto itu Menkopolkam yang tidak mampu membangun sebuah grand desain tentang bagaimana sistem demokrasi itu bisa berjalan," ujarnya Kamis (28/3/2019) di Jakarta.

        Baca Juga: AHY: Wiranto Tak Perlu Mengancam

        Lanjutnya, ia menyebut ajakan ajakan untuk golput tidak maslah. Pasalnya, dalam agama pun tidak berdosa.

        "Karena itu ketika orang poltiik menyatakan memilih A memilih B atau tidak memilih merupakan hak, mengajak orang pun merupakan hak, kecuali menghasut dan penghasutan," jelasnya.

        Sambungnya, "Kalau mengajak orang untuk tidak memilih ya tidak apa-apa, dalam agama juga tidak memilih jadi tidak berdosa contoh kan sama donk, equivalent donk. Ya kalian memilih Prabowo silakan, memilih Jokowi silakan, tidak memilih ya nggak apa-apa kan," tambahnya.

        Baca Juga: Pak Wiranto, Jangan Paling Kuasalah

        Sebelumnya, Wiranto mengatakan potensi golput juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Katanya, warga yang mengajak warga lain untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

        ?Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain, dan undang-undang yang mengancam (pelaku) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,? ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: