Perkara politisi PAN, Mandala Shoji masih berlanjut. Meski tengah ditahan dalam penjara, namun kuasa hukum masih terus berusaha mencari keadilan bagi kliennya tersebut.
Mandala sendiri saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kupon umrah saat kampanye pada 19 Oktober 2018.
Kuasa Hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut tim kuasa hukum, apa yang menimpa Mandala adalah sebuah kesalahan prosedur.
Baca Juga: Prabowo Batal Kampanye di Semarang, Gara-Gara Ganjar Pranowo?
?Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ia menambahkan, tidak seharusnya Mandala Shoji langsung dicoret sebagai salah satu kandidat caleg karena kesalahan prosedur tersebut lantaran menurutnya tidak ada yang menyatakan (pencalonan) langsung dicoret.
"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos, KPU Bilang Begini
Tim kuasa hukum tetap dengan pendiriannya untuk mencari keadilan bahkan menuntut KPU hingga senilai Rp100 Milliar.
"Kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Shoji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar dengan sistim tanggung renteng kepada Mandala," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim