Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Selasa (30/4/2019) pagi, ada 318 KPPS yang meninggal dunia.
"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 318 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ia menambahkan, selain meninggal dunia, tedapat 2.550 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: KPU: 2020 Sudah Menunggu Pilkada Serentak untuk 269 Daerah
Sebelumnya,Arif menjelaskan, pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta.
"Skema santunan bagi penyelenggarapemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " katanya.
Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta. "Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: