Grab mengaku tak khawatir penggunanya akan memilih moda transportasi lain dengan adanya perubahan tarif baru sesuai zona. Hal itu berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata berharap, regulator dapat mengawasi implementasi kebijakan tersebut dengan cermat. Dengan begitu, pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pemberlakuan permenhub tersebut.
"Kami monitor di masyarakat, artinya, ini kan peraturan bukan peraturan kami, tapi peraturan pemerintah sebelumnya sudah dipertimbangkan bagaimana ini reaksi untuk pengemudi lalu masyarakat," jelas Ridzki ketika ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Gandeng Ninja Van, Grab Ciptakan Jaringan Logistik Terbesar di Asia Tenggara
Proses pengawasan dilakukan oleh regulator dan aplikator secara bersamaan. Selama satu minggu ke depan, kedua pihak akan mengawasi proses penerapan tarif baru dan mengevaluasinya setelah itu.
Terkait bonus untuk mitra Ridzki menyampaikan, "(Bonus) enggak (semakin susah). Sudah diluncurkan dan sedang dilakukan pengawasan. Kami (aplikator dan regulator) semua mengulas peraturan ini bersama-sama."
Pemberlakuan tarif baru itu masih diuji coba di lima kota. Mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan Bandung. Hal yang sama juga dilakukan oleh Go-Jek, pesaing terdekat Grab di Indonesia.
"Terkait pedoman tarif yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah. Untuk itu, kami sedang melakukan simulasi di beberapa tempat dimana Go-Jek beroperasi," kata VP Corporate Affairs Michael Reza Say dlaam keterangan resminya.?
Baca Juga: Soal Tarif Ojol, Ini Tanggapan Go-Jek dan Grab
Adapun, besaran tarif dalam Permenhub 12/2019 terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara, zona 3 terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Bagaimana, apakah menurut Anda harganya masih terjangkau?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: