Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara Prabowo, UAS Nggak Gajian

        Gara-Gara Prabowo, UAS Nggak Gajian Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan Ustad Abdul Somad terancam tidak gajian dan dipecat dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, lantaran viralnya video dirinya yang mendukung Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 lalu.

        Menurutnya, UAS yang merupakan Aparatur Sipil Negara sebagai dosen di UIN Riau ini dapat ditindak usai melakukan proses klarifikasi antara pihak universitas dan UAS.

        "Kami tidak bisa melakukan langkah lebih jauh karena ini kewenangan instansi yang melakukan klarifikasi untuk mendengarian penjelasan dari yang bersangkutan (UAS), mekanisme itu ada di kewenangan instansi yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan universitas," katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

        Baca Juga: Dukung Prabowo, Benarkah UAS Dipecat dari Dosen? Ini Jawaban Pihak Kampus

        Lanjutnya, ia menjelaskan setelah proses klarifikasi antara UAS dan kampus UIN, barulah dapat diputuskan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

        "Tergantung dari hasil klarifikasi antara pimpinan universitas dengan Ustaz nantinya, kan di dalam PP 53 kan ada tingkatan kesalahan administrasi atau tingkat pelanggaran nya lah ada dimana," jelasnya.

        Baca Juga: Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Malah Lakukan Ini

        Sekedar informasi, dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tertulis tiga jenis hukuman, yakni hukuman displin ringan, sedang, dan berat. Yang pertaman, hukuman ringan mulai dari teguran lisan, hukuman sedang penundaan gaji, hingga hukuman berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: